Setelah Yuyun, Kemudian Anu, Nanti Fulanah, Ah Sudahlah, Ini Contoh Hukum Tidak Membuat Jera -->

Kategori Berita

Jum'at, 27 Juni 2025

Iklan Semua Halaman

Setelah Yuyun, Kemudian Anu, Nanti Fulanah, Ah Sudahlah, Ini Contoh Hukum Tidak Membuat Jera

Monday, May 9, 2016
Gadis Manado Diperkosa 19 Pria Dua Diduga Oknum Polisi
Gadis manis Manado menjadi korban perkosaan belasan pria.(Ilustrasi.Sindonews)

MANADO - Nasib tragis dialami Gadis manis Manado berinisial V, (19). Pasalnya ia menjadi korban perkosaan 19 orang pria. Parahnya dua diantara pelaku diduga oknum polisi.

Orang tua Korban, Rina menceritakan kejadian yang memiluhkan itu. Awalnya kejadian terjadi pada akhir bulan Januari 2016 dimana korban dipanggil dua teman perempuannya.

"Pengakuan anak saya, dia di panggil dua orang temannya dan menuju ke Bolangitan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut)," ujar Rina.

Menurutnya, di Bolmut dia (korban) dipaksa mencicipi narkoba oleh teman yang menjemput. Kemudian korban digiring ke suatu penginapan, di penginapan korban dalam posisi mabuk narkoba di paksa untuk membuka bajunya.

"Dia mengaku, di dalam kamar penginapan dia diperkosa sekitar 15 pria secara bergantian. Anak saya sempat minta tolong keluar penginapan tapi karena sudah mabuk dia balik ke kamar," terang Rina dengan air mata berlinang.

Dijelaskan, setelah di Bolangitan Bolmut korban dibawah ke Provinsi Gorontalo. Disana korban kembali di perkosa kembali. 

"Dari pengakuan korban diperkosa lagi oleh empat lelaki diantaranya diduga ada oknum polisi, itu dia katakan kepada saya," jelas dia.

Dia menambahkan, setelah itu korban dibawah pulang dari Gorontalo. Saat itu posisi korban dalam keadaan lemah saat sampai di rumah. 

"Anak saya trauma dengan kejadian itu, hingga dia saat pulang sudah tidak lagi mengenal saya sebagai ibunya dan adik-adiknya" tambah dia.
Kemudian Lanjut ibu korban, sudah membuat laporan ke Polresta Manado, tapi dilimpahkan ke Polda Sulut dari Polda Sulut dilimpahkan ke Polda Gorontalo. 

"Tapi tindak lanjut laporan masih jalan ditempat, belum di lakukan tindak lanjut. Toh, dua perempuan yang dipanggil Polda Sulut pun hanya di tahan satu hari dan dilepaskan," pungkasnya.


Hukum Di Indonesia, Menguntungkan Pelaku Pemerkosa 

Menurut Direktur Politik Persaudaraan Muslim Indonesia, Zain Rahman, "Hukum bagi pemerkosa di Indonesia amat lemah. Tidak ada efek jera tentunya. Apalagi, semangat perlawanan terhadap Pornografi, Narkoba dan Miras hanya sekedar jalan di tempat. Tidak berkembang."

"Kasus Yuyun itu cuma peristiwa gunung es, artinya banyak kelak yang begitu,"tanggapnya kembali.

"Bila mau Negara ini perlu rombak dulu sistemnya, termasuk dalam perundang-undangannya." tambahnya kembali.

(nag)