Naskah Teks Proklamasi Perlu Diluruskan! Ini Sebabnya -->

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

Naskah Teks Proklamasi Perlu Diluruskan! Ini Sebabnya

Friday, August 11, 2017
Hasil gambar untuk kemerdekaan indonesia
Ilustrasi/Net
RMOL. Isi naskah teks proklamasi perlu diluruskan agar tidak memiliki makna ambigu saat peringatan 17 Agustus.

Hal itu disampaikan Pimpinan Nasional organisasi masyarakat (ormas) Majelis Gema Gong Pancasila (MGGP) Wardi Jien kepada Kantor Berita Politik RMOL melalui pesan singkat elektronik, Jumat (11/8).

"Perlunya perubahan dan perbaikan terkait perayaan 17 Agustus, berdasarkan naskah teks Proklamasi. Ini dalam rangka konstruksi sejarah bangsa Indonesia," tegas Wardi.

Artinya, terang Wardi, perubahan dan perbaikan yang mengacu pada naskah teks proklamasi, sekiranya dapat dijadikan catatan sejarah kebangsaan Indonesia. Karena akan diingat dan dicatat oleh anak cucu bangsa Indonesia.

"Yang terpenting juga demi pelurusan sejarah bangsa Indonesia," paparnya.

Sebelumnya, MGGP telah menyampaikan adalam konferensi pers (konpers), kemarin, terkait frasa dan doktrin "Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI)." MGGP menilai frasa yang paling tepat adalah "Peringatan HUT Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia."

Sehingga, MGGP pun mengeluarkan tiga butir pernyataan sikap terhadap perubahan frasa tersebut.

Pertama, bahwa dalam teks Proklamasi tanggal 17 Agutus 1945 tertulis, "Kami Bangsa Indonesia menyatakan Kemerdekaannya." Artinya, tidak pernah ditulis, "Kami Republik lndonesia Menyatakan Kemerdekaannya. Sehingga, secara tidak langsung, frasa yang tepat adalah "Hut Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia." Bukan Peringatan HUT Kemerdekaan RI.

Lalu yang kedua, pihak yang bertanda tangan dan yang menyatakan serta membacakan teks Proklamasi adalah Soekarno Hatta. Dalam teks proklamasi disebutkan, "atas nama Bangsa Indonesia", bukan "atas nama Republik Indonesia" atau "atas nama Presiden RI."

Apalagi, pada tanggal 17 Agustus 1945, Soekarno belum menjabat sebagai Presiden RI. Karena Negara RI Belum terbentuk saat itu, tepatnya memang belum ada.

Pernyataan sikap ketiga, negara RI baru ada dan terbentuk, tanggal 18 Augutus 1945. Tepatnya, saat  disahkannya Undang Undang Dasar (UUD) 1945. Sekaligus mengangkat, menjadikan, menetapkan, Soekarno sebagai Presiden RI dan Muhammad Hatta sebagai Wakilnya. Setelah itu, barulah terbentuk dan lahir Negara RI.

Meski pun sepele, imbas yang dirasakan dalam frasa tersebut, kata Wardi, sangat fatal. Rakyat Indonesia, lanjutnya, tidak merasakan bangga lagi sebagai bangsa Indonesia.

"Yang bahaya, kita tidak bangga menjadi bangsa Indonesia. Malah yang nongol negaranya. Seharusnya kan, 'Saya Bangsa Indonesia' bukan 'Saya Republik Indonesia.' Ini tidak lucu," sesal Wardi saat itu. 

Wardi pun beranalogi. Status negara, menurutnya, dapat disetarakan dengan organisasi biasa. "Sama seperti ormas," terang Wardi.

Negara itu, terang Wardi, ibarat KW (kualitas) dua. Lalu, ormas adalah KW tiga, kemudian Paguyuban KW empat. Sedangkan bangsa, termasuk kategori KW satu.

Artinya, frasa "Negara," lanjutnya, bisa dan pernah berubah nama. Seperti Serikat, RIS dan lainnya. Sedangkan frasa "Bangsa", tidak bisa diutak-atik, dibubarkan atau dimusnahkan.

"Karena (bangsa) sudah kehendak Tuhan. Seperti, misalnya 'bangsa' Yahudi. Mereka tidak punya negara, tapi tetap memiliki bangsa. Karena Tuhan yang ciptakan," pungkasnya.[wid]