
Perhelatan Pilgub DKI 2017 berlangsung panas. Tak cuma saling serang lewat komentar di media, para kandidat dan 'pihak ketiga' juga tersangkut kasus hukum.
Basuki T Purnama ( Ahok) misalnya. Saat ini harus duduk di meja hijau karena menjadi terdakwa penistaan agama. Bukan hanya Ahok, Cawagub DKI Sylviana Murni terbelit kasus pembangunan masjid di Kantor Wali Kota Jakpus dan bansos kwarda Pramuka. Sylviana sudah diperiksa oleh polisi sebagai saksi.
Bukan hanya kandidat, tapi 'pihak ketiga' juga terkena imbasnya. Para petinggi Front Pembela Islam (FPI) ikut terkena jeratan hukum.
FPI lantang menolak pencalonan Ahok sejak dulu. Bahkan, FPI jadi garda terdepan demo besar Ahok di kasus penistaan agama pada 4 November dan 2 Desember 2016 lalu. Kini satu per satu mereka terjerat kasus hukum
Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan Pancasila saat dirinya sampaikan ceramah di Lapangan Gazibu, Bandung pada 2011 lalu. Rizieq diduga telah menodakan Pancasila karena bilang Pancasila Soekarno ada di pantat.
Rizieq disangkakan melanggar Pasal 154 a KUHP tentang penodaan terhadap lambang negara dan Pasal 320 KUHP tentang pencemaran terhadap orang yang sudah meninggal. Dalam kasus ini, Rizieq dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri.
Penetapan status tersangka Rizieq diputuskan berdasarkan gelar perkara ketiga tim penyidik Polda Jabar. Gelar perkara berlangsung selama 7 jam dari pukul 11.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.
"Penyidik meningkatkan status Rizieq Syihab dari saksi terlapor menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus, Senin (30/1) lalu.
Bukan cuma Rizieq, Jubir FPI Munarman juga ditetapkan sebagai tersangka. Dia dilaporkan oleh pecalang di Bali dengan tuduhan fitnah.
Kasus yang menjerat Munarman ini bermula dari ucapannya bahwa Pecalang Bali melarang umat Islam melakukan ibadah salat Jumat. Hal itu diungkapkan saat Munarman mendatangi kantor media Kompas, Juni 2016, memprotes pemberitaan soal warung makan di Serang buka di bulan Ramadan. Munarman menilai pemberitaan tersebut menyudutkan Islam.
Pertemuan tersebut terekam dalam video berdurasi 1 jam 24 menit, yang sudah tersebar luas di dunia maya.
Pini sepuh Perguruan Sandhi Murti, I Gusti Agung Ngurah Arta bersama lintas tokoh Bali lantas melaporkan kasus ini ke Polda Bali, Senin (16/1). Hal ini dilakukan setelah usaha penyelesaian masalah melalui anggota DPD asal Bali Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna tidak membuahkan hasil.
"Untuk kasus Munarman sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Soal bagaimana prosedurnya (ditahan atau tidak), itu urusan kami dari pihak tim penyidik," kata Kapolda Bali Irjen Petrus Reinhard Golose di Mapolda Bali, Selasa (7/2) lalu.
Tak cuma FPI, Ketua GNPF-MUI Bachtiar Nasir juga tersangkut kasus hukum. GNPF-MUI adalah gerakan yang memicu demo besar-besaran terhadap Ahok pada 4 November dan 2 Desember lalu.
Bachtiar diduga terlibat kasus pencucian uang di sebuah yayasan. Pada Rabu 8 Februari lalu, polisi telah mengagendakan pemanggilan kepada Bachtiar, sayang dia tak hadir.
Kuasa hukum Bachtiar, Kapitra Ampera mengatakan, kliennya belum mau hadir karena ada beberapa hal yang perlu diperjelas kepada pihak Bareskrim. Salah satunya, terkait surat pemanggilan yang dilayangkan penyidik ke Bachtiar.
"Bachtiar Nasir sudah siap ke sini. Tapi setelah baca surat pemanggilan, surat diantar tanggal 6 Februari jam 23.34 malam. Dan harus hadir tanggal 8. Dalam UU mengamanahkan pasal 227 Kuhap bahwa surat panggilan itu minimal tiga hari, ini dua hari," kata Kapitra di Gedung Bareskrim, KKP, Jakarta, Rabu (8/2).
Kapitra juga mempertanyakan kebenaran dari surat pemanggilan Bachtiar. Dalam surat panggilan bernomor: S.Pgl/368/II/2017/Dit Tipideksus itu, tercantum adanya laporan polisi dengan nomor: LP/123/II/2017/Bareskrim, tanggal 6 Februari 2017.
Kemudian, dijelaskan juga jika status kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan dengan nomor: SP.Sidik/109/II/2017/Dit Tipideksus, tanggal 6 Februari 2017. Artinya, naiknya status kasus itu ke tahap penyidikan bersamaan dengan laporan polisi.
"Makanya kita datang ke sini dulu, konfirmasi, minta penjelasan ke penyidik apakah ini sudah tepat, mematuhi peraturan perundangan, kalau sudah Bachtiar Nasir akan datang memenuhi panggilan ini," ujarnya.
Kapitra memastikan untuk hari ini Bachtiar tidak akan hadir ke Bareskrim untuk memenuhi panggilan tersebut. Selain surat panggilan, dia juga ingin menanyakan kasus apa yang menjerat kliennya.
"Money laundry. Ini berhubungan dengan yayasan. Kita enggak tahu yayasan apa. Enggak dijelaskan dalam surat, uang apa, perkara pokoknya apa, tersangka perkara pokok siapa, ini kita minta penjelasan," pungkas dia.
"Kalau maksudnya yayasan dalam menampung dana bela aksi, Ustaz Bachtiar enggak menjadi apa-apa di situ. Jadi kita minta konfirmasi dulu sama penyidik. Setelah terang benderang, kita siap kapan aja dipanggil," tandasnya.[merdeka.com]