
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: مِنْ أَفْضَلِ الشَّفَاعَةِ أَنْ تَشْفَعَ بَيْنَ
الْإِثْنَيْنِ فِي النِّكَاحِ-إبن ماجة
Artinya: Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda,”Bagian dari seutama-utamanya pertolongan adalah dirimu menolong kedua pihak dalam pernikahan. (Riwayat Ibu Majah, dihasankan oleh As Suyuthi)
Yang dimaksud hadits di atas adalah memberi pertolongan untuk kedua pihak, laki-laki dan perempuan dalam pernikahan, yakni menjadi perantara bagi keduanya dalam pernikahan yang menyebabkan kelanggengan kecintaan satu sama lainnya. Tentu hal itu jika terenuhi kafa’ah dan syarat-syaratnya serta terdapat mashlahat di dalamnya. (lihat, Faidh Al Qadir, 6/9)