
ajaran Reskrim Polsek Medansatria, Kota Bekasi, meringkus pencuri spesialis bus pariwisata di wilayah setempat. Tersangka, antara lain SU (21), AO (32), T (41), C (47), S (59), BH (40), dan SF (33). Komplotan ini mencuri lalu "memutilasi" hasil curiannya dan dijual kembali.
Kapolsek Medansatria, Kompol Sukadi mengatakan, tersangka mengaku baru sekali melaksanakan aksinya. Yakni mencuri bus milik Hidayat yang diparkir di Jalan Mawar VI RT 03 RW 09, Kalibaru, Medansatria, pada bulan lalu.
"Modusnya, yakni menggandakan kunci bus, karena pelaku dan korban sudah saling kenal," kata Sukadi, Jumat (10/2).
Bus itu kemudian dibawa ke daerah Tangerang, Banten. Di sana, para tersangka memotong-motong bus untuk diambil spare part lalu dijual ke penadah.
"Dijual ke berbagai tempat, bahkan sampai ke Jawa Tengah. Seperti mesin dijual Rp 25 juta, kemudian bodi Rp 125 juta," kata Sukadi.
Kasus itu terungkap setelah korbannya, Hidayat, menemukan bodi bus yang berada di sebuah pangkalan bus di daerah Kranji, Bekasi Barat. Korban kemudian melapor ke polisi.
Polisi lalu melakukan penyelidikan, pemilik bodi bus mengaku membeli seharga Rp 150 juta dari tersangka, tapi baru dibayar sebesar Rp 80 juta. Karena itu, polisi memancing tersangka SU. Alhasil, para tersangka mengakui perbuatannya.
"Tersangka ditangkap di berbagai tempat di daerah Jakarta tanpa memberikan perlawanan," ujar dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka mendekam di sel tahanan Polsek Medansatria. Mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP, ancamannya hukuman penjara selama lima tahun lebih