Cucian Laundry Tak Diambil Setahun, Baju Jadi Rusak Malah Tuntut Pemilik Laundry -->

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

Cucian Laundry Tak Diambil Setahun, Baju Jadi Rusak Malah Tuntut Pemilik Laundry

Wednesday, April 19, 2017
Pemilik jasa laundry, Rosmalinda alias Linda (35), dibui 4 bulan penjara atas tuduhan baju konsumen yang rusak dan kotor. Belakangan terungkap, baju konsumen itu tidak diambil selama setahun lebih. Linda akhirnya dilepaskan hakim.

Atas kejadian di atas, Asosiasi Laundry Indonesia (Asli) menyayangkan proses hukum yang dialami Linda.

"Kami menyayangkan terjadinya hukuman kurungan badan yang diberikan kepada Saudari Rosmalinda dalam hal ihwal jual-beli yang berada dalam ranah perdata," kata Ketum DPP Asli Apik Primadya dalam siaran pers yang diterima detikcom, Senin (17/4/2017).

Konsumen yang dimaksud adalah Rose, yang menaruh cucian di tempat laundry Linda di Jatinegara pada Januari 2012. Biaya mencuci sebesar Rp 78 ribu. 

Rose baru mengambilnya setahun kemudian. Karena sudah kelamaan, Linda menaruh cucian yang berisi dua lusin celana dalam dan dua lusin BH itu di gudang hingga kotor dan rusak.

Rose tak terima dan mempolisikan Linda. Anehnya, meski polisi enggan menahan Linda, jaksa menahan Linda di Rutan Pondok Bambu. Linda baru lepas setelah PN Jaktim melepaskan Linda. Putusan itu dikuatkan Mahkamah Agung (MA).

"Kami menghormati proses dan hasil sidang yang telah inkrah (berkekuatan hukum tetap) hingga tinggal Mahkamah Agung dengan hasil putusan Saudari Rosmalinda diputuskan tidak bersalah," ucap Apik.

Atas perampasan hak asasi manusia yang dialami Linda selama 4 bulan, Linda berhak mendapatkan ganti rugi. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 92 Tahun 2015. 

"Asli siap untuk mendampingi Saudari Rosmalinda jika yang bersangkutan berusaha memperoleh hak rehabilitasi ataupun hak ganti rugi melalui proses persidangan antara Saudari Rosmalinda sebagai penggugat dan negara sebagai tergugat," ujar Apik. (news.detik.com)