GP Ansor Bolehkan Memilih Pemimpin Non Muslim, KH. Ma'ruf Amin: Dalam Muktamar Sudah Jelas, Dilarang Memilih Pemimpin Non Muslim -->

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

GP Ansor Bolehkan Memilih Pemimpin Non Muslim, KH. Ma'ruf Amin: Dalam Muktamar Sudah Jelas, Dilarang Memilih Pemimpin Non Muslim

Wednesday, March 15, 2017
Rais Aam PBNU KH Ma’ruf Amin menegaskan bahwa keputusan tertinggi organisasi ada di hasil Muktamar.

Hal itu ia sampaikan berkaitan dengan adanya keputusan Bahtsul Masail Gerakan Pemuda (GP) Ansor yang menyatakan bahwa boleh memilih pemimpin non-Muslim karena dibolehkan dalam konstitusi dan selagi memberikan maslahat.

"Nahdlatul Ulama memiliki aturan yang harus diikuti sesuai keputusan muktamar. Dalam muktamar sudah jelas dilarang memilih pemimpin non muslim dan harus diikuti oleh seluruh warga nahdiyin," kata KH Ma'ruf Amin saat ditemui di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Jakarta, Selasa (14/03).

Kiai Ma’ruf menjelaskan, dalam Muktamar NU di PP Lirboyo, Kediri

tahun 1999, diputuskan bahwa tidak boleh memilih atau memberikan kuasa pemimpin kepada non-Muslim, kecuali dalam keadaan darurat.

“Keputusan Bahtsul Masail tidak boleh bertentangan dengan muktamar,” jelasnya.

Ulama panutan yang juga Ketua Umum MUI ini mengungkapkan, keputusan muktamar hanya bisa dirubah dengan muktamar lagi.

Sementara Pondok Pesantren al-Anwar I menyikapi hasil Halaqoh Bahsul Masail Pimpinan Pusat GP Ansor di Jakarta pada Sabtu-Ahad 12-13 terkait kepemimpinan non-Muslim (Kafir). 

Dalam pernyataannya yang dikutip situs Ponpes al-Anwar, kemarin,  pondok pesantren tersebut mengaku tak bertanggung jawab atas keputusan yang memperbolehkan kepemimpinan non-Muslim. 

Berikut pernyataan resmi, al-Anwar; 

1. Kami lepas diri (baro’ah) dan tidak bertanggung jawab dunia dan akhirat atas keputusan Halaqoh Bahsul Masail tersebut yang memperbolehkan kepemimpinan Non-Muslim (kafir) serta mengesahkannya secara konstitusi dan agama.

2. Keputusan tersebut tidak berkaitan dengan institusi ataupun kelembagaan Pondok Pesantren al-Anwar I, melainkan dilakukan oleh oknum individu.

3. Kami selamanya berpegang teguh pada dawuh Syaikhina Muhammad Najih yang mengharamkan kepemimpinan non-Muslim (kafir) secara mutlak, baik kafir dzimmi, harbi terlebih yang telah melakukan penistaan Alquran, menista Allah subhaanahu wa ta’alaa dan Rasul-Nya serta menista dan merendahkan para Ulama. 

(republika/portal-islam)