Musisi Fariz RM
Musisi Fariz RM (sumber: Istimewa)
Jakarta - Musisi dan pencipta lagu Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM (56), dibekuk polisi lantaran mengonsumsi narkotika sehari setelah hari ulang tahunnya. Saat ditangkap, ia sedang menggunakan barang haram itu sendirian di rumahnya, daerah Bintaro Jaya, Tangerang Selatan. (Baca juga: Fariz RM Ditangkap Polisi)
"Ia ditangkap satu hari setelah ulang tahunnya. Pada saat ditangkap beliau sedang menggunakan," ujar Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, AKBP Hando Wibowo, di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (6/1).
Menyoal apakah saat ditangkap sedang melakukan pesta narkotika bersama kawan-kawannya, Hando menuturkan, yang bersangkutan sendirian. "Tidak. Ia menggunakan sendirian," tambahnya.
Dikatakan Hando, penyanyi yang kondang pada era tahun 1980-an itu, bukan merupakan target operasi. Ia diciduk berdasarkan informasi masyarakat.

"Kami tangkap berdasarkan informasi masyarakat, kemudian kami lakukan penyelidikan dan penangkapan," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, polisi membekuk Fariz RM di rumahnya daerah Bintaro Jaya, Tangerang Selatan, sekitar pukul 02.00 WIB, dini hari tadi.
Selain menangkap Fariz, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa, satu paket heroin, satu paket ganja, alat hisap sabu-sabu, bong, alumunium foil, dan korek api. (Baca jugaFariz RM Positif Konsumsi Narkoba)
Setelah dilakukan tes urine, ia pun dinyatakan positif menggunakan ganja, sabu-sabu, dan heroin.
Akibatnya, musisi bertubuh kurus itu terancam dijerat Pasal 111 terkait ganja, Pasal 112 tentang heroin, dan Pasal 114 tentang penguasaan (narkotika), dengan ancaman minimal empat tahun.
Penulis: Bayu Marhaenjati/EPR/Beritasatu