Oleh Mia
Denah Mentari
Mahasiswi
Universitas Sriwijaya
Memasuki tahun 2015, publik dihentak
dengan eksekusi
mati terhadap enam terpidana terkait kasus narkoba yang sudah dilakukan pekan
lalu. Tidak lama lagi akan ada eksekusi dan masih terkait kasus narkoba.
Terkait
dengan kejahatan narkoba, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan
(Menkopolhukam) Tedjo Edhy Purdijatno mengatakan Indonesia sudah masuk dalam
darurat narkoba. (Republika.co.id, 23/12/2014). Sementara Menteri Luar Negeri, Retno
Marsudi juga menyatakan hal yang sama. Menurutnya Indonesia sudah dalam kondisi
darurat narkoba. Dari nilai peredaran narkoba di ASEAN yang mencapai Rp110
triliun, sebanyak 43 persen ada di Indonesia. Sementara angka kematian akibat narkoba,
sebanyak 10 persen terjadi di Indonesia. Ia mengatakan apabila dulu
Indonesia dijadikan negara transit, sekarang Indonesia sudah dijadikan negara
destinasi untuk kejahatan-kejahatan tersebut, termasuk kejahatan narkotika. (Viva.co.id,
21/01/2015)
Badan Narkotika Nasional (BNN) baru-baru ini membekuk 9 gembong narkotika
yang membawa 800 kilogram sabu di Kalideres, Jakarta Barat. Menurut Kepala
Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Anang Iskandar, penangkapan 800
kilogram sabu itu terbesar dan paling spektakuler di dunia. (Detik.com, 12/01/2015)
Jumlah
penyalahgunaan narkoba di Indonesia memang terus meningkat dari waktu ke waktu.
Hasil penelitian pada 2008, jumlah penyalahguna narkoba mencapai 3,3 juta
orang. Angka itu melompat menjadi 3,8 juta pada 2011. Parahnya lagi, di tahun
2013 angkanya melenting lebih dari 4 juta orang. (Metrotvnews.com, 08/01/2015)
Kejahatan narkoba
menjadi ancaman besar bagi masyarakat dan generasi. Dari 20.000 warga yang
positif menggunaka narkoba, 60 persennya berada dalam usia bekisar 17-27 tahun.
(Republika.co.id, 23/12/2014). Sedangkan Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DKI Jakarta, Emma Suryaningtyas
mengungkapkan, tren kejahatan narkoba dalam lima tahun terakhir cenderung meningkat.
(Republika.co.id, 27/03/2014)
Akhir Desember lalu,
Kepala Kepolisian Resor Ogan Ilir, AKBP Asep Jajat Sudrajat, menyatakan bahwa
Kabupaten Ogan Ilir berstatus darurat narkoba. Ia mengatakan sepanjang tahun
2014, perkara kasus narkoba meningkat 45 persen dari angka pada tahun
sebelumnya. Ke 45 persen angka kasus narkoba tersebut, sangat dominan para
pengguna narkoba di usia produktif 18-25 tahun. (Tribunnews.com 20/01/2015)
Disamping itu, baru-baru ini Kepolisian
Daerah Sumatera Selatan memecat lima oknum anggota kepolisan yang terbukti
sebagai pengguna sekaligus pengedar narkoba. (Viva.co.id,
22/01/2015). Kasus
narkoba juga terjadi di kalangan selebritis. Sepanjang tahun 2014 hingga kini, tercatat
telah terjadi sejumlah penangkapan selebritis pemakai narkoba,
diawali dengan presenter kondang Raffi Ahmad, kemudian Roger Danuarta,
dilanjutkan dengan pencidukan artis Srimulat Tessy, lalu penangkapan Musisi
Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM, dan terakhir penangkapan Adi personil group band Padi.
Salah Penanganan
Jika diperhatikan, makin maraknya
pecandu narkoba, disebabkan penanganan yang salah dan penegakan hukum yang
lemah serta hukuman yang tidak memberikan efek jera.
Sesuai dengan UU N0 35 tahun 2009
tentang narkotika, pecandu narkotika bukan sebagai pelaku kriminal tapi
penderita yang harus direhabilitasi. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN),
Anang Iskandar juga mengatakan saat ini pemakai narkoba sudah
memiliki payung hukum. Sehingga bagi pecandu pecandu sesuai undang-undang harus
direhabilitasi, kalau pengedar ada hukuman penjara. (detik.com, 18/11/2014). Hal
ini sejalan dengan Presiden Joko Widodo yang memerintahkan agar BNN
merehabilitasi sebanyak 100 ribu pemakai narkoba selama 2015. (Detik.com,
12/01/2015)
Hal itu jelas sangat rancu. Di satu
sisi penyalahgunaan narkoba dipandang sebagai kriminalitas, tapi di sisi lain
seorang pengguna – yang jelas-jelas menyalahgunakan narkoba – justru dianggap
bukan pelaku kriminal. Hanya produsen dan pengedar yang dikriminalkan.
Padahal, bukankah tidak akan ada
penawaran jika tidak ada permintaan? Bukankah pengguna narkoba mengkonsumsinya
atas dasar kesadaran, bukan karena paksaan? Lalu di sisi mana mereka bisa
dianggap sebagai korban?
Wacana itu justru bisa meningkatkan
jumlah pengguna narkoba. Sebab mereka tidak akan takut karena tidak akan
dikriminalkan. Apalagi penegakan hukum dalam masalah narkoba ini sangat buruk.
Sudah menjadi rahasia umum bahwa para narapidana narkoba masih bisa terus
menjalankan bisnis narkobanya dari dalam penjara. Terbongkarnya
empat jaringan sindikat narkoba dari penjara dengan omset miliaran rupiah jelas menegaskan hal itu. Empat
sindikat itu terdeteksi dikendalikan narapidana di LP Cipinang, LP Salemba, dan
LP Tangerang. (Tempo.co, 28/08/2014). Bagaimana mungkin hal itu bisa terjadi di
dalam 3 penjara sekaligus.
Maka, keinginan menjadikan Indonesia bebas narkoba adalah bak jauh panggang
dari api. Karena apa yang dilakukan seperti menegakkan benang basah.
Solusi Islam
Memberantas narkoba harus dilakukan
dengan membongkar landasan hidup masyarakat yang rusak dan menggantikannya
dengan yang benar; yang sesuai fitrah manusia, memuaskan akal dan menentramkan
hati, yaitu akidah Islam.
Dari sisi akidah, islam mengajarkan
bahwa setiap perbuatan baik akan mendapat ganjaran di akhirat. Dan sebaliknya
setiap perbuatan dosa, termasuk penyalahgunaan narkoba, akan dijatuhi siksa
yang pedih di akhirat, meskipun pelakunya bisa meloloskan diri dari sanksi di
dunia.
Rasulullah saw. bersabda:
«
كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ إِنَّ عَلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ عَهْدًا لِمَنْ
يَشْرَبُ الْمُسْكِرَ أَنْ يَسْقِيَهُ مِنْ طِينَةِ الْخَبَالِ ». قَالُوا يَا
رَسُولَ اللَّهِ وَمَا طِينَةُ الْخَبَالِ قَالَ « عَرَقُ أَهْلِ النَّارِ أَوْ
عُصَارَةُ أَهْلِ النَّارِ »
“Sesungguhnya Allah harus memenuhi
janji bagi siapa saja yang meminum minuman yang memabukkan untuk memberinya
minum thînatal khabâl”. Mereka bertanya, “ya Rasulullah apakah thînatal khabâl
itu?”, Rasulullah saw bersabda: “keringat penduduk neraka atau ampas (sisa
perasan) penduduk neraka”
(HR Muslim no 2003, dari Ibnu Umar)
Lalu Islam mewajibkan negara untuk
senantiasa memupuk keimanan rakyatnya. Maka jika sistem islam diterapkan hanya
orang yang pengaruh imannya lemah atau terpedaya oleh setan yang akan melakukan
dosa atau kriminal.
Jika pun demikian, maka peluang
untuk itu dipersempit atau bahkan ditutup oleh syariah islam melalui penerapan
sistem pidana dan sanksi dimana sanksi hukum bisa membuat jera dan mencegah
dilakukannya kejahatan.
Narkoba jelas hukumnya haram. Ummu
Salamah menuturkan:
«
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ كُلِّ مُسْكِرٍ وَمُفَتِّرٍ»
Rasulullah saw melarang setiap zat
yang memabukkan dan menenangkan (HR Abu Dawud dan Ahmad)
Mufattir adalah setiap zat relaksan atau zat
penenang, yaitu yang kita kenal sebagai obat psikotropika. Al-‘Iraqi dan Ibn
Taymiyah menukilkan adanya kesepakatan (ijmak) akan keharaman candu/ganja
(lihat, Subulus Salam, iv/39, Dar Ihya’ Turats al-‘Arabi. 1379).
Mengkonsumsi narkoba apalagi
memproduksi dan mengedarkannya merupakan dosa dan perbuatan kriminal. Disamping
diobati/direhabilitasi, pelakunya juga harus dikenai sanksi, yaitu . Yaitu
sanksi ta’zir, dimana hukumannya dari sisi jenis dan kadarnya diserahkan kepada
ijtihad qadhi. Sanksinya bisa dalam bentuk ekspos, penjara, denda, jilid bahkan
sampai hukuman mati dengan melihat tingkat kejahatan dan bahayanya bagi
masyarakat. Pelaksanaan hukuman itu harus dilakukan secepatnya, tanpa jeda
waktu lama dari waktu terjadinya kejahatan dan pelaksanaannya diketahui atau
bahkan disaksikan oleh masyarakat seperti dalam had zina (lihat QS an-Nur[24]:
2). Sehingga masyarakat paham bahwa itu adalah sanksi atas kejatahan itu dan
merasa ngeri. Dengan begitu setiap orang akan berpikir ribuan kali untuk
melakukan kejahatan yang serupa. Maka dengan itu kejahatan penyalahgunaan
narkoba akan bisa diselesaikan tuntas melalui penerapan syariah Islam.
Tampak jelas sekali bahwa sistem yang
diterapkan saat ini, sekulerisme kapitalisme, telah gagal memberantas narkoba.
Akibatnya masyarakat terus menerus terancam.
Maka, tidak ada jalan lain
memberantas narkoba kecuali dengan menegakkan syariat Islam dalam bingkai
Khilafah Rasyidah. Wallâh a’lam bi ash-shawâb. []