Indonesia Darurat Narkoba -->

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

Indonesia Darurat Narkoba

Friday, January 23, 2015

Oleh Mia Denah Mentari
Mahasiswi Universitas Sriwijaya
Memasuki tahun 2015, publik dihentak dengan eksekusi mati terhadap enam terpidana terkait kasus narkoba yang sudah dilakukan pekan lalu. Tidak lama lagi akan ada eksekusi dan masih terkait kasus narkoba.
Terkait dengan kejahatan narkoba, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Tedjo Edhy Purdijatno mengatakan Indonesia sudah masuk dalam darurat narkoba. (Republika.co.id, 23/12/2014). Sementara Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi juga menyatakan hal yang sama. Menurutnya Indonesia sudah dalam kondisi darurat narkoba. Dari nilai peredaran narkoba di ASEAN yang mencapai Rp110 triliun, sebanyak 43 persen ada di Indonesia. Sementara angka kematian akibat narkoba, sebanyak 10 persen terjadi di Indonesia. Ia mengatakan apabila dulu Indonesia dijadikan negara transit, sekarang Indonesia sudah dijadikan negara destinasi untuk kejahatan-kejahatan tersebut, termasuk kejahatan narkotika. (Viva.co.id, 21/01/2015)

Badan Narkotika Nasional (BNN) baru-baru ini membekuk 9 gembong narkotika yang membawa 800 kilogram sabu di Kalideres, Jakarta Barat. Menurut Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Anang Iskandar, penangkapan 800 kilogram sabu itu terbesar dan paling spektakuler di dunia. (Detik.com, 12/01/2015)

Jumlah penyalahgunaan narkoba di Indonesia memang terus meningkat dari waktu ke waktu. Hasil penelitian pada 2008, jumlah penyalahguna narkoba mencapai 3,3 juta orang. Angka itu melompat menjadi 3,8 juta pada 2011. Parahnya lagi, di tahun 2013 angkanya melenting lebih dari 4 juta orang. (Metrotvnews.com, 08/01/2015)
Kejahatan narkoba menjadi ancaman besar bagi masyarakat dan generasi. Dari 20.000 warga yang positif menggunaka narkoba, 60 persennya berada dalam usia bekisar 17-27 tahun. (Republika.co.id, 23/12/2014). Sedangkan Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DKI Jakarta, Emma Suryaningtyas mengungkapkan, tren kejahatan narkoba dalam lima tahun terakhir cenderung meningkat. (Republika.co.id, 27/03/2014)
Akhir Desember lalu, Kepala Kepolisian Resor Ogan Ilir, AKBP Asep Jajat Sudrajat, menyatakan bahwa Kabupaten Ogan Ilir berstatus darurat narkoba. Ia mengatakan sepanjang tahun 2014, perkara kasus narkoba meningkat 45 persen dari angka pada tahun sebelumnya. Ke 45 persen angka kasus narkoba tersebut, sangat dominan para pengguna narkoba di usia produktif 18-25 tahun. (Tribunnews.com 20/01/2015)
Disamping itu, baru-baru ini Kepolisian Daerah Sumatera Selatan memecat lima oknum anggota kepolisan yang terbukti sebagai pengguna sekaligus pengedar narkoba. (Viva.co.id, 22/01/2015). Kasus narkoba juga terjadi di kalangan selebritis. Sepanjang tahun 2014 hingga kini, tercatat telah terjadi sejumlah penangkapan selebritis pemakai narkoba, diawali dengan presenter kondang Raffi Ahmad, kemudian Roger Danuarta, dilanjutkan dengan pencidukan artis Srimulat Tessy, lalu penangkapan Musisi Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM, dan terakhir penangkapan Adi personil group band Padi.
Salah Penanganan
Jika diperhatikan, makin maraknya pecandu narkoba, disebabkan penanganan yang salah dan penegakan hukum yang lemah serta hukuman yang tidak memberikan efek jera.
Sesuai dengan UU N0 35 tahun 2009 tentang narkotika, pecandu narkotika bukan sebagai pelaku kriminal tapi penderita yang harus direhabilitasi. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Anang Iskandar juga mengatakan saat ini pemakai narkoba sudah memiliki payung hukum. Sehingga bagi pecandu pecandu sesuai undang-undang harus direhabilitasi, kalau pengedar ada hukuman penjara. (detik.com, 18/11/2014). Hal ini sejalan dengan Presiden Joko Widodo yang memerintahkan agar BNN merehabilitasi sebanyak 100 ribu pemakai narkoba selama 2015. (Detik.com, 12/01/2015)
Hal itu jelas sangat rancu. Di satu sisi penyalahgunaan narkoba dipandang sebagai kriminalitas, tapi di sisi lain seorang pengguna – yang jelas-jelas menyalahgunakan narkoba – justru dianggap bukan pelaku kriminal. Hanya produsen dan pengedar yang dikriminalkan.
Padahal, bukankah tidak akan ada penawaran jika tidak ada permintaan? Bukankah pengguna narkoba mengkonsumsinya atas dasar kesadaran, bukan karena paksaan? Lalu di sisi mana mereka bisa dianggap sebagai korban?
Wacana itu justru bisa meningkatkan jumlah pengguna narkoba. Sebab mereka tidak akan takut karena tidak akan dikriminalkan. Apalagi penegakan hukum dalam masalah narkoba ini sangat buruk. Sudah menjadi rahasia umum bahwa para narapidana narkoba masih bisa terus menjalankan bisnis narkobanya dari dalam penjara. Terbongkarnya empat jaringan sindikat narkoba dari penjara dengan omset miliaran rupiah jelas menegaskan hal itu. Empat sindikat itu terdeteksi dikendalikan narapidana di LP Cipinang, LP Salemba, dan LP Tangerang. (Tempo.co, 28/08/2014). Bagaimana mungkin hal itu bisa terjadi di dalam 3 penjara sekaligus. Maka, keinginan menjadikan Indonesia bebas narkoba adalah bak jauh panggang dari api. Karena apa yang dilakukan seperti menegakkan benang basah.
Solusi Islam
Memberantas narkoba harus dilakukan dengan membongkar landasan hidup masyarakat yang rusak dan menggantikannya dengan yang benar; yang sesuai fitrah manusia, memuaskan akal dan menentramkan hati, yaitu akidah Islam.
Dari sisi akidah, islam mengajarkan bahwa setiap perbuatan baik akan mendapat ganjaran di akhirat. Dan sebaliknya setiap perbuatan dosa, termasuk penyalahgunaan narkoba, akan dijatuhi siksa yang pedih di akhirat, meskipun pelakunya bisa meloloskan diri dari sanksi di dunia.
Rasulullah saw. bersabda:
« كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ إِنَّ عَلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ عَهْدًا لِمَنْ يَشْرَبُ الْمُسْكِرَ أَنْ يَسْقِيَهُ مِنْ طِينَةِ الْخَبَالِ ». قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا طِينَةُ الْخَبَالِ قَالَ « عَرَقُ أَهْلِ النَّارِ أَوْ عُصَارَةُ أَهْلِ النَّارِ »
“Sesungguhnya Allah harus memenuhi janji bagi siapa saja yang meminum minuman yang memabukkan untuk memberinya minum thînatal khabâl”. Mereka bertanya, “ya Rasulullah apakah thînatal khabâl itu?”, Rasulullah saw bersabda: “keringat penduduk neraka atau ampas (sisa perasan) penduduk neraka” (HR Muslim no 2003, dari Ibnu Umar)
Lalu Islam mewajibkan negara untuk senantiasa memupuk keimanan rakyatnya. Maka jika sistem islam diterapkan hanya orang yang pengaruh imannya lemah atau terpedaya oleh setan yang akan melakukan dosa atau kriminal.
Jika pun demikian, maka peluang untuk itu dipersempit atau bahkan ditutup oleh syariah islam melalui penerapan sistem pidana dan sanksi dimana sanksi hukum bisa membuat jera dan mencegah dilakukannya kejahatan.
Narkoba jelas hukumnya haram. Ummu Salamah menuturkan:
« نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ كُلِّ مُسْكِرٍ وَمُفَتِّرٍ»
Rasulullah saw melarang setiap zat yang memabukkan dan menenangkan (HR Abu Dawud dan Ahmad)
Mufattir adalah setiap zat relaksan atau zat penenang, yaitu yang kita kenal sebagai obat psikotropika. Al-‘Iraqi dan Ibn Taymiyah menukilkan adanya kesepakatan (ijmak) akan keharaman candu/ganja (lihat, Subulus Salam, iv/39, Dar Ihya’ Turats al-‘Arabi. 1379).
Mengkonsumsi narkoba apalagi memproduksi dan mengedarkannya merupakan dosa dan perbuatan kriminal. Disamping diobati/direhabilitasi, pelakunya juga harus dikenai sanksi, yaitu . Yaitu sanksi ta’zir, dimana hukumannya dari sisi jenis dan kadarnya diserahkan kepada ijtihad qadhi. Sanksinya bisa dalam bentuk ekspos, penjara, denda, jilid bahkan sampai hukuman mati dengan melihat tingkat kejahatan dan bahayanya bagi masyarakat. Pelaksanaan hukuman itu harus dilakukan secepatnya, tanpa jeda waktu lama dari waktu terjadinya kejahatan dan pelaksanaannya diketahui atau bahkan disaksikan oleh masyarakat seperti dalam had zina (lihat QS an-Nur[24]: 2). Sehingga masyarakat paham bahwa itu adalah sanksi atas kejatahan itu dan merasa ngeri. Dengan begitu setiap orang akan berpikir ribuan kali untuk melakukan kejahatan yang serupa. Maka dengan itu kejahatan penyalahgunaan narkoba akan bisa diselesaikan tuntas melalui penerapan syariah Islam.
Tampak jelas sekali bahwa sistem yang diterapkan saat ini, sekulerisme kapitalisme, telah gagal memberantas narkoba. Akibatnya masyarakat terus menerus terancam.

Maka, tidak ada jalan lain memberantas narkoba kecuali dengan menegakkan syariat Islam dalam bingkai Khilafah Rasyidah. Wallâh a’lam bi ash-shawâb. []