Anggota legislatif Mesir mengungkapkan bahwa Parlemen Mesir saat ini sedang menggodok rancangan undang undang yang akan melarang penggunaan cadar secara resmi di institusi pemerintah.
Anggota Parlemen Amna Nosseir sebagaimana dikutip dari laman Alaraby.co.uk mengatakan bahwa pelarangan penggunaan burqa ini akan menjadi perhatian penting di negara tersebut. Dirinya mengaku sudah berjuang untuk melarang penggunaan burqa atau baju tertutup sepenuhnya dengan jilbab selama 40 tahun terakhir.
Nosseir sendiri diketahui adalah perempuan yang menggunakan hijab namun dia menegaskan bahwa tradisi niqab maupun burqa pada awalnya ada pada hukum Yahudi.
Sementara koran Asharq al-Awsat mengutip sumber di Parlemen menyatakan bahwa memang ada beberapa anggota legislatif saat ini sedang mengusahakan agar RUU tersebut segera bisa disahkan.
“Pada Perjanjian Lama, akan ditemukan pada Pasal 38 Hukum Yahudi disebutkan bahwa jika perempuan Yahudi keluar rumah tanpa menutup wajahnya maka dia sudah melanggar hukum Yahudi,” kata Nosseir.

LONDON – OCTOBER 14: A woman wearing a niqab veil listens during a seminar organised by the women?s chapter of Hizb-ut-Tahrir Britain, to challenge the remarks made by Jack Straw and other British ministers against the veil on October 14, 2006 in London, England. Britain’s Leader of the House of Commons Jack Straw made comments last week regarding his view that veils such as the Burqa and Niqab split communities. (Photo by Scott Barbour/Getty Images)
Dia mengatakan, sudah mengumpulkan bukti berupa 20 teks Yahudi yang melarang perempuan menunjukkan kepala dan wajah mereka.
Disebutkannya bahwa bagian dari hukum Yahudi ini akhirnya memengaruhi para suku di Arab era pra-Islam di Semenanjung Arab dan kemudian menyebar hingga ke Timur Tengah yang menjadi wilayah pendudukan kaum muslim.
Nosseir yang juga adalah profesor di Universitas Al-Azhar Kairo itu menyatakan, hukum Yahudi itu antara lain merujuk pada kitab Kejadian 38.
Sementara pada tahun 2015, Universitas Kairo diketahui sudah melarang para stafnya menggunakan niqab di ruang kelas dengan alasan mengganggu komunikasi antara dosen dan mahasiswa. Belakangan, universitas itu juga melarang penggunaan niqab bagi dokter dan perawat yang berada di lingkungan kampus itu. (Vv/Ram)