Jalankan Sholat Hanya Satu Rakaat, Damiri dan Pengikutnya di Ajibarang akan Diproses Hukum -->

Kategori Berita

Jum'at, 18 April 2025

Iklan Semua Halaman

Jalankan Sholat Hanya Satu Rakaat, Damiri dan Pengikutnya di Ajibarang akan Diproses Hukum

Friday, March 31, 2017
BANYUMAS-Terkait dengan keresahan warga Karangbawang Kecamatan Ajibarang terhadap ajaran yang disebarkan oleh Damiri (50) warga Darmakradenan Ajibarang, sejumlah pihak dikumpulkan di Aula Mapolsek Ajibarang pada Rabu (29/3) pukul 13.00. Hadir dalam klarifikasi oleh Damiri, Ketua MUI Ajibarang, tokoh Muhammadiyah, NU, KUA, Forkompimkec Ajibarang, pengikut Damiri, Polres Banyumas dan warga. 

Dalam pertemuan tersebut, Damiri mempraktekan tata cara salat yang diajarkan kepada pengikutnya. Di depan masyarakat yang hadir, Damiri mempraktekan tata cara wudu hanya dengan membasuh muka, tangan dan kaki masing-masing tiga kali. Kemudian berdiri dengan tangan di depan dada seperti sedang menyembah. 

Setelah itu dilanjutkan dengan ruku dengan kedua tangan masih posisi menyembah namun berada di atas kepala. Kemudian sujud dua kali dan dalam sujud tangan masih posisi menyembah di atas kepala. Diakhiri dengan duduk tangan masih menyembah tetapi di depan dada dan salat selesai.

Damiri bersikeras ajaran tersebut sudah sesuai dengan Al Quran tidak mengenal hadist bahkan salat tersebut dilaksanakan hanya satu rakaat setiap waktu salat. Ia menggunakan terjemahan Al Quran dalam bahasa Indonesia dan disampaikan kepada pengikutnya. “Saya tidak mengaku sebagai ulama, kyai dan yang saya ajarkan hanya berdasarkan Al Quran sebagai pedoman umat Islam,”jelasnya. 

Setelah dilakukan praktek salat tersebut, Ketua MUI Ajibarang KH Abdul Hamid menegaskan jika salat yang dilakukan atau bisa dikatakan diciptakan sendiri gerakannya oleh Damiri adalah sesat. Pihaknya tidak setuju dengan ajaran Damiri. Padahal, dalam Islam Al Quran disempurnakan dengan hadist sehingga dapat dijabarkan secara detail. “Tata cara salat seperti yang dilakukan Damiri dan pengikutnya adalah sesat. Damiri hanya memahami melalui terjemahan Al Quran dalam Bahasa Indonesia tetapi tidak dengan hadist. Kami berharap, Damiri dan pengikutnya bertaubat,”jelasnya. 

Hal yang sama juga disampaikan oleh perwakilan tokoh Muhammadiyah Ajibarang Muhammad Syamsudin yang menegaskan bahwa Damiri sendiri sudah mengingkari Al Quran karena memahami Al Quran tidak sesuai dengan Rasululloh. “Al Quran merupakan global dan hadist adalah rinciannya. Damiri sendiri hanya menjabarkan terjemah Al Quran tidak dirincikan sesuai dengan hadist. Kondisi tersebut menfatwakan jika Damiri termasuk golongan Inkarusunnah atau mengingkari sunnah,”jelasnya. 

Namun ia mengapresiasi semangat Damiri dalam mendalami Al Quran. Ia juga berharap Damiri bisa kembali ke jalan yang benar sesuai dengan AL Quran dan Hadist. Perwakilan dari MWC NU Ajibarang KH Zuhdi mengakui jika Damiri tidak lancar dalam membaca Al Quran namun hanya memahami terjemahan. Ia yang mengakui secara persis Damiri, berharap Damiri dan pengikutnya bertaubat. 
Praktek salat yang dilakukan tersebut sudah menyesatkan. Setelah penjelasan dari pihak terkait, Damiri menyatakan tidak akan menyebarkan atau mengajak orang lain mengikuti ajaran tersebut. Damiri juga akan menjalankan ibadah agama Islam sesuai dengan Al Quran dan Hadist. Selain itu, Damiri bersama pengikutnya menandatangani surat pernyataan di Mapolsek Ajibarang. 

Kanit Reskrim Polsek Ajibarang Iptu Edy Susianto menjelaskan, pihaknya akan memproses jalur hukum jika Damiri kembali melaksanakan kegiatan yang meresahkan masyarakat. Saat ini sudah masuk peringatan kedua karena pada tahun 2016 juga sudah diperingatkan. “Kami akan terus memantau aktivitas Damiri dan pengikutnya. Kami juga akan memproses hukum dengan menggandeng saksi ahli,”tegasnya. 

Sementara itu, salah satu pengikutnya Jamingan berharap tokoh agama membimbing pengikut Damiri supaya mendapat pencerahan. “Saya minta bimbingan setelah saya dan teman-teman lain mengetahui dan dijelaskan jika ajaran yang saya ikut sejak tahun 2016 ini sesat,”jelasnya. 

Terkait hal tersebut, akan dilakukan bimbingan dan taubat massal dengan bimbingan tokoh agama. Sementara itu, Kapolres Banyumas AKBP Azis Andriyansah mengunjungi tempat pengajian dan memberikan keterangan bahwa supaya tidak sampai menyebar lebih luas serta tidak terjadi keresahan di masyarakat, klarifikasi dengan diikuti pihak terkait harus dilakukan. Langkah klarifikasi tersebut berjalan dengan baik dan MUI menyatakan ajaran Damiri sesat.(radarbanyumas.co.id)