
Media Online "NU Online" menyebutkan ada sekitar 13 oraganisasi massa (ormas) Islam yang tergabung di Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) mendukung pemerintah untuk membubarkan HIzbut Tahrir Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan di gedung PBNU, Jakarta, Kamis (1/6).
Ketiga belas ormas Islam tersebut adalah Nahdlatul Ulama, Persatuan Islam, Al-Irsyad Al-Islamiyah, Mathlaul Anwar, Ittihadiyah, Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Ikadi, Azzikra, Syarikat Islam Indonesia, Alwashliyah, Persatuan Tarbiyah Islamiyah, Persatuan Ummat Islam, dan HBMI.
Mendengar kabar miring tersebut, Sekjen Ikatan Dai Indonesia (IKADI), Ahmad Kusyairi, membantah isu yang menyebut IKADI turut mendukung pemerintah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
“Enggak pernah ada itu. Diselewengkan itu,” ujarnya saat dihubungi hidayatullah.com, Kamis (01/06/2017).
Sebelumnya beredar kabar burung yang mengatakan Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) dimana IKADI ada di dalamnya, mendukung Pemerintah Republik Indonesia membubarkan HTI.
Benar, kata Kusyairi, IKADI masuk dalam LPOI, namun IKADI tidak mendukung langkah pemerintah dalam pembubaran HTI.
Mengenai sikap IKADI terhadap pembubaran HTI, Kusyairi menyerahkan prosesnya ke pengadilan.
“Semuanya harus merujuk terhadap aturan hukum yang ada. Tidak boleh dibubarkan semena-mena,”pungkasnya.
Begitu pula dengan Ketua Umum Al-Irsyad Al-Islamiyyah, Abdullah Djaidi, membantah kabar yang menyebut lembaganya turut mendukung pemerintah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
“Dari mana informasinya? Kita tidak pernah mengeluarkan pernyataan kok,” ucapnya kepada hidayatullah.com Jakarta melalui sambungan telepon, Kamis (01/06/2017).
Sebelumnya beredar isu yang mengatakan Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) dimana ada Al-Irsyad Al-Islamiyyah di dalamnya, mendukung Pemerintah Republik Indonesia membubarkan HTI.
Betul, kata Djaidi, Al-Irsyad Al-Islamiyyah masuk dalam LPOI, namun Al-Irsyad Al-Islamiyyah tidak menyatakan dukung atau tidak mendukung pemerintah membubarkan HTI.
“Kita tidak ikut campur,” ujarnya.
Al-Irsyad Al-Islamiyyah, kata Djaidi, hanya menyarankan agar pemerintah lebih jernih, berhati-hati, dan cermat di dalam mengambil keputusan membubarkan sebuah ormas.
“Supaya dasar daripada undang-undang yang ada itu tidak dilanggar. Jadi harus memiliki dasar yang kuat di dalam membubarkan sebuah ormas,” pungkasnya.
Pemerintah sebelumnya telah menyatakan sikap akan membubarkan HTI melalui pengadilan. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto, menuduh aktivitas HTI mengancam kedaulatan NKRI karena mengusung ideologi khilafah. -kabarviral/HT/IB. (kabarviral.id)