
Pemerintah dinilai belum siap membubarkan organisasi masyarakat (Ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Hal ini disampaikan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Alghiffari Aqsa menanggapi keinginan Pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mempercepat upaya pembubaran HTI.
"Adanya rencana menerbitkan Perppu untuk pembubaran ormas menunjukkan ketidakkonsistenan dan tidak siapnya pemerintah dalam mengambil keputusan," ujar Alghiffari saat dihubungi, Kamis (18/5/2017).
Menurut Alghiffari, putusan pemerintah untuk membubarkan HTI berubah-ubah. Pembubaran HTI diawali dengan pengumuman pemerintah.
Baru Kemudian, pemerintah menyatakan bahwa pembubaran akan dilakukan melalui jalur pengadilan.
Namun kini, Pemerintah menyatakan akan menerbitkan perppu untuk membubarkan HTI.
Menurut Alghiffari, pemerintah sedianya mengkaji lebih dalam dan memikirkan lebih matang sebelum menyatakan langkah yang akan ditempuh untuk membubarkan HTI.
Menurut Alghiffari, jikapun pemerintah jadi menerbitkan Perppu, langkah tersebut bukanlah cara yang tepat.
Karena berbagai hal terkait ormas sudah diatur dalam undang-undang ormas. Selain itu, proses pembubaran organisasi sesuai undang-undang belum pernah diuji.
"Sehingga tidak ada cukup alasan mengatakan bahwa perlu peraturan yang baru," kata Alghiffari.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Fandi Utomo mengatakan, pemerintah perlu berhati-hati jika ingin menerbitkan Perppu.
Menurut dia, perlu ada penjelasan lebih rinci dari pemerintah terkait penerbitan Perppu tersebut.
Hal yang perlu dijelaskan, di antaranya, apakah perppu itu untuk mengganti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 (UU Ormas) atau ada tujuan lain.
Sebab, UU Ormas mengatur bahwa pembubaran ormas melalui mekanisme pengadilan.
"Mau nembak satu (Ormas) atau semua ini? Ya kan? Kalau Perppu-nya mengatakan bahwa pembubaran ormas tidak perlu melalui pengadilan, berarti semua ormas bisa terdampak," kata Fandi, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.
"Makanya perlu kehati-hatian," lanjut dia. (kompas.com)