Inilah harga-harga yang akan dan sudah naik. Siap-siaplah menghadapi ekonomi yang serba mahal.
1. Tarif Listrik
Tarif listrik bersubsidi dinaikkan (subsidi dicabut sedikit-sedikit) sementara tarif non subsidi diturunkan.
Tarif listrik rumah tangga
R-1/Tegangan Rendah, 1.300 volt-ampere (VA), tarifnya Rp 1.352/kWh. (Tetap masih disubsidi, naik April 2015).
R-1/Tegangan Rendah, 2.200 VA, tarifnya Rp 1.352/kWh. (Tetap masih disubsidi, naik April 2015).
R-2/Tegangan Rendah, 3.500 VA sampai 5.500 VA, tarifnya Rp 1.426,58/kWh, tarif sebelumnya pada Februari Rp 1.468,25/kWh. Turun Rp 41,67/kWh
R-3/Tegangan Rendah, 6.600 VA+| , tarifnya Rp 1.426,58/kWh,tarif sebelumnya pada Februari Rp 1.468,25/kWh. Turun Rp 41,67/kWh.
Tarif listrik Bisnis
Bisnis-2/TR, batas daya 6.600 VA sampai 200 Kilo Volt Ampere (kVA), tarifnya Rp 1.426,58/kWh, tarif sebelumnya pada Februari Rp 1.468,25/kWh. Turun Rp 41,67/kWh.
Bisnis-3/Tegangan Menengah, di atas 200 kVA, tarifnya Rp 1.027,16/kWh, tarif sebelumnya pada Februari Rp 1.057,17/kWh. Turun Rp 30,01/kWh.
Tarif listrik Industri
Industri-3/Tegangan Menengah, di atas 200 kVA, tarifnya 1.027,16/kWh, tarif sebelumnya pada Februari Rp 1.057,17/kWh. Turun Rp 30,01/kWh.
Industri-4/Tegangan Tinggi, 30.000 kVA ke atas, tarif listrik di luar waktu beban puncak (LWBP) Rp 965/kWh, tarif sebelumnya pada Februari Rp 993,19/kWh. Turun Rp 28,13/kWh. (obengplus, 3/1)
2. Elpiji 3kg
Pemerintah tengah mengkaji skema pemberian subsidi langsung kepada Elpiji 3 kilogram (kg). Cara ini dilakukan agar pemberian subsidi tepat sasaran untuk masyarakat golongan miskin.
Dalam skema ini, masyarakat golongan miskin akan mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera yang di dalamnya sudah berisikan saldo Rp42 ribu hingga Rp45 ribu untuk membeli gas Elpiji 3 kg.
Nantinya, masyarakat golongan tersebut jika membeli gas Elpiji 3 kg akan mendapat potongan atau diskon, sehingga harganya tetap akan murah. Jumlah itulah yang disebutsubsidi langsung kepada masyarakat golongan miskin.
Sedangkan untuk masyarakat golongan mampu yang membeli gas melon sesuai harga keekonomian yang diperkirakan mencapai Rp45 ribu per tabung. (okezone, 25/3)
3. Harga BBM
Pemerintah memutuskan harga baru bahan bakar minyak. Mulai 28 Maret 2015 pukul 00.00 WIB harga bahan bakar minyak (BBM) naik.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Wiratmaja menyampaikan, pemerintah terus mengikuti secara seksama dinamika mutakhir harga minyak dunia dan perekonomian nasional.
Kondisi itu mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 39 tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM), yang telah diubah dengan Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2015.
"Jika dilihat dengan meningkatnya rata-rata harga minyak dunia dan masih berfluktuasi serta melemahnya nilai tukar rupiah dalam satu bulan terakhir, maka harga jual eceran BBM secara umum perlu dinaikkan," ujar Wiratmaja melalui siaran pers di Jakarta, Jumat, 27 Maret 2015.
Wiratmaja menjelaskan, harga BBM jenis Premium RON 88 di Wilayah Penugasan Luar Jawa-Madura-Bali dan jenis minyak Solar subsidi, perlu naik harga, masing-masing sebesar Rp500 per liter.
Sementara itu, untuk harga minyak tanah dinyatakan tetap, yaitu Rp2.500 per liter (termasuk PPN). "Minyak Solar dari Rp6.400 menjadi Rp6.900. Premium RON 88 dari Rp6.800 menjadi Rp7.300," tuturnya. (viva, 27/3)
4. Tarif Kereta Api
Kementerian Perhubungan mengeluarkan amandemen Peraturan Menteri (PM) No 5 Tahun 2014 menjadi PM No 17 Tahun 2015 mengenai kontrak Public Service Obligation (PSO). Dengan amandemen tersebut maka harga tiket KA kelas ekonomi jarak jauh naik rata-rata mencapai 30 persen.
"Sebagaimana diketahui, kontrak PSO 2015 masih dihutung berdasarkan tarif yang lama, sekarang sudah muncul perhitungan tarif yang baru," kata Hanggoro Budi Wiryawan, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Kemenhub di kantornya, Jumat (27/2/2015).
Meski harga tiket mengalami kenaikan, Hanggoro menegaskan harga tiket tersebut masih mendapatkan subsidi yang akan berlaku hingga 31 Desember 2015.
PM 17 ini dijadwalkan akan mulai diberlakukan mulai 1 April 2015. Dengan begitu masyarakat Indonesia sudah dapat membeli tiket KA per 1 Maret 2015 dengan harga baru.
"Kemarin selama dua bulan KAI menahan keinginan masyarakat membeli tiket, sehingga dua bulan kemarin tidak ada penjualan tiket reservasi, mulai minggu besok KAI akan buka kembali reservasi untuk masyarakat yang bepergian 1 april 2015," ceritanya.
Adapun alasan amandemen tersebut didasarkan pada empat hal. Pertama, adanya kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Kedua, Perubahan pedoman perhitungan tarif dari PM 28 tahun 2012 menjadi PM 69 tahun 2014.
Sementara hal ketiga adalah perubahan margin dalam perhitungan BOP KA Ekonomi dari semula 8 persen menjadi 10 persen. Keempat adalah perubahan kurs dollar terhadap rupiah.
Sebagai contoh, dengan pemberlakuan PM 17 ini harga tiket KA Logawa jurusan Stasiun Purwokerto-Jember dari sebelumnya Rp 50 ribu menjadi Rp 80 ribu. Selain itu juga KA Progo jurusan Lempuyangan-Pasar Senen dari sebelumnya harga tiket Rp 50 ribu menjadi Rp 75 ribu.(liputan6, 27/2)
5. Tarif Tol
Pemerintah, melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, akan segera mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen bagi para pengguna jalan tol.
Kebijakan tersebut akan mulai berlaku 1 April 2015 nanti. "Sudah saya teken tadi," kata Dirjen Pajak Sigit Priyadi Pramudito, usai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo, di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin (2/3).
Dia menambahkan, keputusan pemberlakuan PPn 10 persen telah melalui pertimbangan yang matang. Sinergi dengan para pengelola jalan tol juga telah dilakukan sejak jauh-jauh hari. "Sudah dibicarakan dengan baik, termasuk dengan pengelola jalan tol," tandasnya.
Para pengguna tol, sepertinya juga harus siap-siap menghadapi naiknya tarif tol yang cukup signifikan. Sebab, selain karena tambahan PPN, ada juga kenaikan tarif reguler yang dijadwalkan setiap dua tahun sekali. Tahun ini, ada 22 ruas tol yang masuk periode kenaikan tarif reguler.
Yakni, ruas tol Jakarta-Bogor-Ciawi, Jakarta-Tangerang, Dalam Kota Jakarta, Jakarta Outer Ring Road, Padalarang-Cileunyi, Semarang section A, B, dan C, Surabaya-Gempol, Palimanan-Plumbon-Kanci, Cikampek-Purwakarta-Padalarang , Belawan-Medan-Tanjung Morawa, Serpong-Pondok Aren, Tangerang-Merak, Ujung Pandang tahap I dan II, Pondok Aren-Ulujami, Makassar Seksi IV, Jembatan Suramadu, Bogor Ring Road seksi I dan II A, Kanci-Pejagan, Surabaya-Mojokerto seksi I, Semarang-Solo seksi I dan II, Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa (Tol Laut Bali), Jakarta Outer Ring Road 2 Utara. (jpnn, 3/3)
6. Materai
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tengah mengkaji kenaikan bea materai yang saat ini berupa bea tetap sebesar Rp 3.000 dan Rp 6.000, menjadi Rp 10.000 dan Rp 18.000.
“Kita lihat pertumbuhan ekonomi naik. Kita sudah masuk G20 dan pada 2030 diramalkan masuk menjadi negara keenam ekonomi terbesar dunia. Akan banyak transaksi keuangan dengan dokumen yang diterbitkan. Maka kita akan sesuaikan be materai,” jelas Oktria.
Lebih lanjut dia mengatakan, DJP Kemenkeu mengusulkan bea materai yang baru maksimal Rp 10.000 dan Rp 18.000. Nantinya, revisi UU tentang Bea Materai, seperti dalam UU sebelumnya, juga akan menyebutkan batasan kenaikan bea materai dari saat ini menjadi Rp 10.000 dan Rp 18.000, melalui Peraturan Pemerintah. (kompas, 5/3)
"Tarif bea materai yang saat ini sebesar Rp 3.000 dan Rp 6.000, akan dinaikkan menjadi Rp 10.000 dan Rp 18.000," sebut Sigit saat ditemui di kantor Kemenkeu, Jakarta, kemarin. (jpnn, 10/3)
7. Kurs Dolar
Kurs dolar terhadap rupiah hari ini tetap tinggi co tohnya di BI yaitu; jual USD12.999,00dan beli USD13.129,00. Tingginya kurs dolar terhadap rupiah menyebabkan harga-harga barang dan jasa tetap tinggi.
Indonesia menuju liberalisasi total di berbagai sektor. Hal ini mengakibatkan harga-harga naik karena subsidi dikurangi bahkan dicabut, dan semua sektor pengelolaan harta umum dan kebutuhan publik diserahkan kepada swasta. Gaya neo liberalisme sedang benar-benar dilaksanakan oleh penguasa. [BanjarKota]