| foto: liputan6 |
Jakarta – Sidang ketujuh kasus penistaan agama oleh Ahok, Selasa (24/01), menghadirkan saksi fakta dari Lurah Pulau Panggang, Kepulauan Seribu, Yulihardi. Dalam kesaksiannya, ia mengatakan bahwa Ahok benar menyebut Surat Al-Maidah ayat 51.
“Yang nyebut Al-Maidah lima satu, dibohongi pakai Al-Maidah 51,” katanya di ruang sidang Kementerian Pertanian.
Namun, pada saat kejadian ia tidak mendengar jelas perkataan Ahok. Sebab, saat itu ia mengaku hanya fokus pada kebersihan lokasi.
“Pada saat kejadian jujur saya tidak fokus ke pidato Pak Basuki, karena saya Lurah pikiran saya kondisi wilayah, kebersihan. Saya tahu dari televisi dan youtube,” tuturnya.
Oleh karena itu, Yulihardi tidak mengambil sikap tegas, apakah Ahok melakukan penistaan agama atau tidak saat di Pulau Seribu.
“Pada saat itu pak Gubernur memberikan sambutan masyarakat. Saya tidak mungkin membenarkan atau menyalahkan,” tuturnya.
Ia pun mengungkapkan ada berbagai reaksi dari masyarakatnya usai pidato Ahok ramai dibicarakan.
“Macem-macem, Pak. Ada yang pro, kontra, ada juga cuek,” ujarnya.
Reporter: Taufiq Ishak
Editor: M. Rudy
Sumber: Kiblat
Komentar